Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Minta Gerindra Tegur Ramson Siagian Imbas Minta Sedekah Ribuan Sarung ke Pertamina

image-gnews
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta agar Partai Gerindra menegur anggota DPR RI Ramson Siagian imbas pernyataannya dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dan Pertamina pada Selasa, 4 April 2023. Dalam rapat tersebut, Ramson secara blak-blakan mengatakan kesulitan meminta sedekah sarung ke Pertamina. 

"ICW mendesak agar Partai Gerindra bisa menegur, bahkan menjatuhkan sanksi atas pernyataan Ramson yang amat memalukan tersebut," ujar Kurnia dalam keterangannya, Jumat, 7 April 2023. 

Menurut Kurnia, pernyataan Ramson itu kental dengan situasi konflik kepentingan. Sebab, permintaan itu ia sampaikan untuk daerah pemilihannya dan ditujukan kepada mitra kerja Komisi VII DPR RI, yakni PT Pertamina. 

Dinilai langgar kode etik

Padahal menurut ICW, dalam Kode Etik DPR RI Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat. 

Lalu pada Pasal 3 ayat (4) disebutkan anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR. Kemudian Pasal 3 ayat (5) anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan. 

"Bagi ICW, pernyataan itu berpotensi melanggar kode etik DPR RI," kata Kurnia. 

Selain itu, Kurnia mengatakan Ramson telah melanggar Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan anggota dilarang melakukan hubungan dengan Mitra Kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian Pasal 6 ayat (4) anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.

Sebelumnya, saat rapat bersama Pertamina di Senayan, Ramson Siagian mengeluhkan sulitnya mendapatkan sedekah sarung dari PT Pertamina. Padahal, sebelumnya PT Pertamina pernah memberikan 2.000 sarung untuk masyarakat di dapilnya. 

Keluhan ini bermula saat Komisi VII DPR RI membahas soal insiden kebakaran Kilang Pertamina RU II Dumai bersama Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir menyebut insiden kebakaran di Depo Pertamina itu lantaran Pertamina kurang bersedekah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ramadhan berkah, banyak doa, kurang sedekah, ya infaqya mungkin kurang Bu. Karena mungkin ya temen-temen nanti bisa melanjutkan penyaluran ini, ditambah lahir dan batin, mudah-mudahan selesai,” kata Nasir 

Ramson kemudian menimpali pernyataan Nasir tersebut dengan menyampaikan keluhan soal sulitnya mendapat bantuan sarung dari Pertamina. 

“Tadi Pak Nasir bicara soal amal, kalau periode kemarin, pas dapil saya butuh sarung, saya WA Bu Dirut, langsung dikirim 2.000 sarung. Sekarang satu sarung pun udah ga bisa, katanya harus ke Pak Erick semua gitu,” kata Ramson. 

Selanjutnya: MKD beri teguran lisan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Maruarar Sirait Dipanggil Prabowo ke Bali Hari ini, Bahas Menteri?

16 jam lalu

Menteri BUMN Erick Thohir, calon presiden Prabowo Subianto, dan eks politikus PDIP Maruarar Sirait menghadiri acara Trimegah Political and Economic Outlook 2024 di The Ritz Carllton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Maruarar Sirait Dipanggil Prabowo ke Bali Hari ini, Bahas Menteri?

Maruarar Sirait mengklaim biasa berdiskusi membahas apapun bersama Prabowo Subianto.


Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

20 jam lalu

Koalisi NasDem-Gerindra Karawang mengusung petahana pada Pilkada serentak 2024. ANTARA/Ali Khumaini
Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.


Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

1 hari lalu

Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) bersama mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak saat memberikan keterangan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (17/5/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi membenarkan Koalisi Indonesia Maju mendukung Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur.


Pertamina Merilis Competency Development Program

1 hari lalu

Pertamina Merilis Competency Development Program

Pertamina merilis Competency Development Program sebagai bagian dari Pertamina Investment Excellent untuk menjawab kebutuhan serta tantangan bisnis ke depan, khususnya terkait pengelolaan dan eksekusi investasi.


Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

1 hari lalu

PT Pertamina International Shipping (PIS) berhasil melakukan kegiatan salvage atau pertolongan terhadap Kapal MT Kristin yang kini telah bersandar di dermaga PT Pantai Damai Sejahtera (PDS), Lombok Barat. Dok. Pertamina
Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

PT Pertamina Trans Kontinental memulai operasional kapal Transko Moloko miliknya di perairan Malaysia.


Mendekati Pilkada 2024, Susanti Dewayani Daftar ke DPC Gerindra

2 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Susanti Dewayani Daftar ke DPC Gerindra

Langkah politik dr. Susanti Dewayani SpA semakin terlihat mantap dengan pendaftarannya ke DPC Partai Gerindra


Pertamina Berikan Kado Terbaik untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia

2 hari lalu

Pertamina Berikan Kado Terbaik untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia

PT Pertamina (Persero) memberikan kado istimewa bagi kebangkitan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

2 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10 dan , Jusuf Kalla, menyapa terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto'
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?


3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

2 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto
3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

2 hari lalu

Wakil Presiden RI ke 10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.